TUGAS DAN FUNGSI

Dinas Komunikasi dan Informatika bertugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, khususnya pada bidang:

  • Pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  • Pengembangan serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi;
  • Penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE);
  • Keamanan informasi dan persandian;
  • Pengelolaan data serta statistik sektoral.

Pengunjung

Hari ini

34

Bulan ini

224

Tahun ini

4263

Total

5625

Dinas Komunikasi dan Informatika
Kantor Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kec. Mempura, Kab. Siak
Telp. +62 821-7031-8910 Email: diskominfo@mail.siakkab.go.id

© 2025 Dinas Komunikasi dan Informatika