Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 128 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak.
Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian.
Dinas Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk terus mendorong inovasi dalam pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi serta mendukung keterbukaan informasi sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sebagai upaya untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan berbasis teknologi informasi.
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kantor Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kec. Mempura, Kab. Siak
Telp. +62 821-7031-8910 Email: diskominfo@mail.siakkab.go.id