Sekretaris
- Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan bidang-bidang, membina, melaksanakan dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan dan kelembagaan;
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris
mempunyai fungsi:
a. penyusunan rancangan kebijakan dinas; b. pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); c. penyusun program dan melaporkan pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan dinas; d. pelaksanaan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, dan kelembagaan; e. pengelolaan urusan rumahtangga, surat menyurat, kearsipan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaan; f. pelaksanaan analisis jabatan dan beban kerja; g. pengoordinasian penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan dinas; h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan dinas; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan serta bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
belum ada Komentar