- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Komunikasi dan Informatika, persandian dan statistik.
- Kepala Dinas dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis penyelenggaraan urusan di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan; b. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis kesekretariatan dinas; c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang Informasi Publik; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang Komunikasi Publik; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang Aplikasi dan Informatika; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang Persandian dan e-Government; g. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tatalaksana rumah tangga dinas; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.

belum ada Komentar